Posted by: Moderator | January 15, 2010

UU ITE

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memakan korban seperti yang kita lihat dan dengar baik dari media elektronik maupun media cetak. Ungkapan perasaan atau curahan hati dapat menjadi bumerang yang dapat menjerat ke ruang jeruji.

Disahkannya undang undang ini bagi sebagian orang merupakan suatu prestasi yang tidak dimiliki oleh negara lain meskipun negara tersebut termasuk negara yang lebih maju teknologi informasinya. Namun bagi sebagian orang undang undang ini juga menjadi suatu ancaman yang dapat mengancam kebebasan berpendapat, terutama di dunia maya.

Maya dalam kamus berarti hanya tampaknya ada, tetapi nyatanya tidak ada; hanya ada di angan-angan; khayalan. Jika boleh diartikan secara bebas dunia maya berarti dunia yang tampaknya ada padahal tidak ada. Oleh sebab itu UU ITE dapat menjadi blunder bagi kebebasan berpendapat. Siapa saja yang berpendapat/mengungkapkan pendapat yang didalamnya mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (tergantung interpretasi siapa).

Pasal-pasal dari UU ITE yang dapat menjerat di dunia maya antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas. Untuk itu kita perlu menghindarinya agar kita tidak terjerat oleh pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet (interpretasi yang berbeda-beda). Ada beberapa tips agar terhindar dari jeratan UU ITE

1. Ungkapan atau tulisan yang ingin mengkritisi sesuatu sebaiknya tepat pada satu masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu.

2. Semua tulisan harus didukung dengan data dan fakta

3. Jangan sungkan-sungkan meminta maaf.

4. Memberikan solusi.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.